Rentenir, Debt Collector Bahayanya Menurut Hukum Dan Agama


Dalam kasus peminjaman pastinya tidak akan terlepas dari yang namanya rentenir dan debt collector. Sistemnya lebih buruk dari bank karena bunga yang  akan dikenakan lebih besar.  Selain itu debt collector juga tak jarang memberi ancaman dan melakukan kekerasan saat menagih pinjaman.  Untuk mengetahui lebih lanjut kami akan membahasnya  mengenai rentenir, debt collector bahayanya menurut hukum dan agama.

Rentenir, Debt Collector Bahayanya Menurut Hukum Dan Agama


Sedikitnya ada dua praktek riba yang berkembang saat ini  yaitu:

1.Rentenir


Rentenir merupakan salah satu praktek riba dengan bunga yang lebih tinggi. Semua ulama mengharamkan praktek riba tersebut Karena di anggap sama dengan berkembangnya masyarakat jahiliyah  zaman dulu, yang kemudian di haramkan oleh islam.

Rasullah shallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba atau rentenir, nasabah yang meminjam (penyetor riba), penulis transaksi riba dan dua saksi transaksi riba. Semuanya adalah dosa (HR. Muslim no 1598). Waspadalah terhadap praktek riba yang sudah jelas dilarang oleh Allah dan Rasullullah yang dalam hukumnya bersifat haram dan  perbuatan yang dosa.

2. Debt Collector


Penagih hutang atau yang biasa disebut dengan debt collector adalah pihak ketika yang di tunjuk untuk menyelesaikan kredit macet oleh suatu lembaga keuangan atau bank. Pada saat sekarang ini debt collector telah di salah gunakan untuk melakukan intimidasi, menarik jaminan dengan cara kekerasan ataupun ancaman. Dalam islam penyitaan barang  karena kredit macet yang dilakukan oleh debt collector termasuk riba. Padahal sudah kita ketahui bahwa praktek riba merupaan dosa.

Dari pengertian di atas dapat kita ketahui bahwa rentenir dan debt collector bahayanya dalam islam dapat membuat  tidak tenang. Mengapa? Karena barang yang di hasilkan dari riba adalah haram. Hadist Turmudzi dan Abu Dawud meriwayatkan “Rassulullah juga melaknati pemakan riba, wakilnya, kedua saksi dan pencatat”. 

Rasullullah dengan tegas bahwa rentenir dan debt collector bahayanya menurut hukum dan agama dapat mengakibatkan kerusakan baik di dunia maupu di akhirat nanti dan menjadikan dosa pelaku riba setaraf dengan membunuh orang. Selain itu perilaku riba juga akan mendapat laknat dan kelak di yaumil qiyamah mereka pelaku riba, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka, dibangkitkan dalam keadaan gila dan mereka kekal di neraka.


Comments

Popular posts from this blog

Tips Mendapatkan Pinjaman Cepat Dari Lembaga Keuangan