Rentenir, Debt Collector Bahayanya Menurut Hukum Dan Agama
Dalam kasus peminjaman pastinya tidak akan terlepas
dari yang namanya rentenir dan debt collector. Sistemnya lebih buruk dari bank
karena bunga yang akan dikenakan lebih besar. Selain itu debt
collector juga tak jarang memberi ancaman dan melakukan kekerasan saat menagih
pinjaman. Untuk mengetahui lebih lanjut kami akan membahasnya
mengenai rentenir, debt collector bahayanya menurut hukum dan agama.
Rentenir, Debt Collector Bahayanya Menurut Hukum Dan Agama
Sedikitnya ada dua praktek riba yang berkembang saat
ini yaitu:
1.Rentenir
Rentenir merupakan salah satu praktek riba dengan
bunga yang lebih tinggi. Semua ulama mengharamkan praktek riba tersebut Karena
di anggap sama dengan berkembangnya masyarakat jahiliyah zaman dulu, yang
kemudian di haramkan oleh islam.
Rasullah shallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan
riba atau rentenir, nasabah yang meminjam (penyetor riba), penulis transaksi
riba dan dua saksi transaksi riba. Semuanya adalah dosa (HR. Muslim no 1598).
Waspadalah terhadap praktek riba yang sudah jelas dilarang oleh Allah dan
Rasullullah yang dalam hukumnya bersifat haram dan perbuatan yang dosa.
2. Debt Collector
Penagih hutang atau yang biasa disebut dengan debt
collector adalah pihak ketika yang di tunjuk untuk menyelesaikan kredit macet
oleh suatu lembaga keuangan atau bank. Pada saat sekarang ini debt collector
telah di salah gunakan untuk melakukan intimidasi, menarik jaminan dengan cara
kekerasan ataupun ancaman. Dalam islam penyitaan barang karena kredit
macet yang dilakukan oleh debt collector termasuk riba. Padahal sudah kita ketahui
bahwa praktek riba merupaan dosa.
Dari pengertian di atas dapat kita ketahui bahwa
rentenir dan debt collector bahayanya dalam islam dapat membuat tidak
tenang. Mengapa? Karena barang yang di hasilkan dari riba adalah haram. Hadist
Turmudzi dan Abu Dawud meriwayatkan “Rassulullah juga melaknati pemakan riba,
wakilnya, kedua saksi dan pencatat”.
Rasullullah dengan tegas bahwa rentenir
dan debt collector bahayanya menurut hukum dan agama dapat mengakibatkan
kerusakan baik di dunia maupu di akhirat nanti dan menjadikan dosa pelaku riba
setaraf dengan membunuh orang. Selain itu perilaku riba juga akan mendapat
laknat dan kelak di yaumil qiyamah mereka pelaku riba, Allah dan Rasul-Nya akan
memerangi mereka, dibangkitkan dalam keadaan gila dan mereka kekal di neraka.
Comments
Post a Comment